Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
- pembinaan dan fasilitasi bidang kesehatan lingkup kabupaten;
- pelaksanaan tugas di bidang kemitraan dan promosi kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, upaya kesehatan masyarakat, rujukan, keluarga dan gizi, dan sumber daya kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kesehatan sendiri memiliki beberapa bidang yakni
Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pelayanan Kesehatan, Farmalkes dan Sumber Daya Kesehatan